PENGERTIAN PEMILU
Pemilu atau
pemilihan umum adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang
untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang
disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat
pemerintahan, sampai kepala desa.
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih
anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945
pada 2002,
pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres),
yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga
pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari
pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah
masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu
legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun
sekali.