siti maysaroh 17612070 3SA01
Sejarah Jurnalistik
• Romawi kuno dan terbitnya koran
Sejarah jurnalistik di mulai pada masa Romawi kuno, pada masa
pemerintahan Julius Caesar (100-44 SM). Pada waktu itu, ada acta diurna
berisi hasil uji coba semua, peraturan baru, keputusan senat dan
informasi penting lainnya yang dipasang di pusat kota yang disebut
Stadion Romawi atau “Forum Romanum”.
Surat kabar pertama diterbitkan di Cina pada tahun 911, Pau Kin. Koran
ini dimiliki oleh pemerintah ketika masa Kaisar Quang Soo. Tidak berbeda
dalam Age of Caesar, Kin Pau mengandung berita keputusan, pertimbangan
dan informasi lain dari Istana. Pindah ke Jerman, tahun 1609, penerbitan
surat kabar pertama bernama Avisa Relation Order Zeitung. Pada 1618,
surat kabar tertua di Belanda bernama Coyrante uytItalien en
Duytschland. Surat kabar pertama di Inggris diterbitkan pada 1662
bernama Oxford Gazette (later the London) dan diterbitkan terus menerus
sejak pertama kali muncul. Surat kabar pertama di Perancis, the Gazette
de France, didirikan pada tahun 1632 oleh raja Theophrastus Renaudot
(1.586-1.653), dengan perlindungan Louis XIII. Semua surat kabar yang
terkena sensor prepublication, dan menjabat sebagai instrumen propaganda
untuk monarki. Industri surat kabar mulai menunjukkan kemajuan yang
luar biasa ketika budaya membaca di masyarakat semakin meluas. Terlebih
ketika memasuki masa Revolusi Industri, di mana industri surat kabar
diuntungkan dengan adanya mesin cetak tenaga uap, yang bisa meningkatkan
kinerja untuk memenuhi permintaan publik akan berita.
Pada pertengahan 1800-an bisnis berita mulai berkembang. Organisasi
kantor berita yang berfungsi mengumpulkan berbagai berita dan tulisan
didistribusikan ke berbagai penerbit surat kabar dan majalah. Pasalnya,
para pengusaha surat kabar dapat lebih menghemat pengeluarannya dengan
berlangganan berita kepada kantor-kantor berita itu daripada harus
membayar wartawan untuk pergi atau ditempatkan di berbagai wilayah.
Kantor berita yang masih beroperasi hingga hari ini antara lain
Associated Press (AS), Reuters (Inggris), dan Agence-France Presse
(Prancis).
Tahun 1800-an juga ditandai dengan munculnya istilah Yellow Journalism
(jurnalisme kuning), sebuah istilah untuk “pertempuran headline” antara
dua koran besar di Kota New York. Satu dimiliki oleh Joseph Pulitzer dan
satu lagi dimiliki oleh William Randolph Hearst. Ciri khas jurnalisme
kuning adalah pemberitaannya yang bombastis, sensasional, dan pemuatan
judul utama yang menarik perhatian publik. Tujuannya hanya satu
“meningkatkan penjualan!”.
Jurnalisme kuning tidak bertahan lama, seiring dengan munculnya kesadaran jurnalisme sebagai profesi.
Organisasi profesi wartawan pertama kali didirikan di Inggris pada 1883,
yang diikuti oleh wartawan di negara-negara lain pada masa berikutnya.
Kursus-kursus jurnalisme pun mulai banyak diselenggarakan di berbagai
universitas, yang kemudian melahirkan konsep-konsep seperti pemberitaan
yang tidak bias dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai standar
kualitas bagi jurnalisme professional.
• Penemuan awal mesin ketik
Penemuan mesin ketik diawali pada tahun 1714, saat Henry Mill memperoleh
hak paten karena menciptakan sebuah mesin yang menyerupai mesin ketik.
Di samping itu muncul pula penemuan kertas karbon oleh Pellegrino Turri
yang merupakan salah satu cikal bakal dari komponen mesin ketik. Pada
tahun 1829, William Justin Burt menciptakan sebuah mesin yang disebut
“typowriter”, yang dikenal sebagai mesin ketik pertama. Walaupun
demikian, mesin ini bekerja lebih lama daripada menulis dengan
menggunakan tangan, sehingga Burt tidak dapat menemukan seorang pembeli
atau pihak perusahaan yang mau membeli hak paten tersebut. Hal ini
menyebabkan mesin itu tidak dapat diproduksi untuk komersil. Mesin ketik
ini digunakan dengan cara putaran, bukan tombol-tombol untuk memilih
karakter, sehingga disebut “index typewriter”, bukan “keyboard
typewriter”.
Pada pertengahan tahun 1800, secara global dapat dilihat adanya
peningkatan komunikasi bisnis. Kejadian ini menciptakan kebutuhan akan
proses penulisan secara mekanik, sehingga proses menulis menjadi lebih
cepat. Pada tahun 1829 sampai 1870, penemuan mesin ketik banyak
bermunculan di negara-negara Eropa dan Amerika, namun tidak ada yang
berhasil membuat mesin ketik menjadi sebuah produk yang dihasilkan
secara komersil. Kemudian pada tahun 1855, Giuseppe Ravizza, seorang
berkebangsaan Itali, menciptakan sebuah prototipe mesin ketik. Pada
akhirnya, pada tahun 1861, Father Francisco João de Azevedo, seorang
pendeta Brazil, menciptakan mesin ketik buatannya sendiri. Penemuan ini
menimbulkan klaim bahwa ia adalah seorang penemu sejati mesin ketik.
Klaim ini kemudian menimbulkan kontroversi. Di antara tahun 1864 sampai
1867, Peter Mitterhofer, seorang tukang kayu berkebangsaan Austria,
berhasil mengembangkan beberapa model mesin ketik dan prototipe ini
dapat berfungsi secara penuh pada tahun 1867. Mesin ketik pertama kali
yang sukses secara komersil diciptakan oleh C. Latham Sholes, Carlos
Glidden dan Samuel W. Soule pada tahun 1867. Penemuan ini kemudian
memperoleh hak paten dan dibeli oleh E. Remington and Sons, sebuah
perusahaan manufaktur.
Walaupun demikian, mesin ini pada awalnya masih memiliki beberapa
kekurangan antara lain juru tulis tidak dapat melihat hasil ketikan
secara langsung dan adanya kesulitan akan penempatan tuts yang digunakan
untuk kembali pada posisi semula. Hal ini kemudian dapat diatasi dengan
munculnya “visible typewriters” seperti mesin ketik Oliver pada tahun
1895. Mesin ketik elektrik pertama diproduksi oleh Blickensderfer
Manufacturing Company pada tahun 1902. Mesin ketik tipe ini pada awalnya
tidak sukses secara komersil karena belum adanya standardisasi listrik
dan perbedaan yang ada di tiap kota. Pada tahun 1909, Charles dan Howard
Krum mendapatkan hak paten atas penemuannya. Pada tahun 1914 diciptakan
sebuah mesin ketik yang dapat dioperasikan dengan daya tertentu. Model
mesin ketik elektrik ini menyingkirkan hubungan mekanik langsung antara
tombol-tombol dengan elemen yang menyangkut pada kertas. = IBM dan
Remington Rand merupakan model mesin ketik yang terkemuka, hingga pada
suatu saat IBM memperkenalkan mesin ketik ”IBM Selectric” pada tahun
1961, yang menggantikan typebar dengan typeball. Desain seperti ini
memiliki banyak keuntungan antara lain yaitu kemudahan dan kelancaran
dalam pengoperasian mesin ketik serta kualitas hasil ketik yang lebih
tinggi.
Inovasi selanjutnya yaitu ”Correcting Selectrics”, sebuah fitur yang
berfungsi untuk mengoreksi kesalahan pada hasil ketik. Cara kerja sistem
ini yaitu selotip yang berada di depan pita karbon film dapat menghapus
bubuk hitam pada pada karakter yang diketik di kertas. Ada dua tipe
mesin ketik yang mempunyai konsep penjarakan proporsional, yaitu ”IBM
Electronic Typewriter 50” dan ”Selective Composer”, yang dilengkapi
dengan fitur justifikasi pada margin kanan.
• Percetakan
Johannes Gensfleisch zur Laden zum Gutenberg (sekitar 1398 – 3 Februari
1468) adalah seorang pandai logam dan pencipta berkebangsaan Jerman yang
memperoleh ketenaran berkat sumbangannya di bidang teknologi percetakan
pada tahun 1450-an, termasuk aloy logam huruf (type metal) dan tinta
berbasis-minyak, cetakan untuk mencetak huruf secara tepat, dan sejenis
mesin cetak baru yang berdasarkan pencetak yang digunakan dalam membuat
anggur.
Tradisi menamainya sebagi pencipta movable type di Eropa, suatu
perbaikan sistem pencetakan blok yang sudah digunakan di wilayah
tersebut. Dengan mengombinasikan unsur-unsur ini dalam suatu sistem
produksi, ia memungkinkan terjadinya pencetakan materi tertulis secara
cepat, serta terjadinya ledakan informasi di Eropa Renaisans. Ide
Gutenberg yang terpenting tercetus ketika dia bekerja sebagai tukang
emas di Mainz. Dia mendapat ide untuk menghasilkan surat pengampunan
dengan membentuk kop huruf untuk mencetak surat pengampunan dengan
banyak agar dia mendapat banyak uang untuk membayar hutang-hutangnya
ketika dia bekerja sebagai tukang logam dahulu. Waktu itu, buku dan
surat ditulis dengan tulisan aksara latin dengan tangan dan mengandung
banyak kesalahan ketika penyalinan, juga kekurangannya selain itu ialah
lambat.
Oleh karena itu, Gutenberg pertama kalinya membuat acuan huruf logam
dengan menggunakan timah hitam untuk membentuk tulisan aksara latin .
Pada mulanya, Gutenberg terpaksa membuat hampir 300 bentuk huruf untuk
meniru bentuk tulisan tangan yang berbentuk tegak-bersambung. Setelah
itu, Gutenberg membuatkan untuk mereka mesin cetak yang bergerak untuk
mencetak. Mesin cetak bergerak inilah sumbangan terbesar Gutenberg.
Setelah menyempurnakan mesin cetak bergeraknya, Gutenberg mencetak
beribu-ribu surat pengampunan yang disalah gunakan oleh Gereja Katolik
untuk mendapatkan uang. Penyalah-gunaan ini merupakan puncak timbulnya
bantahan daripada sebagian pihak seperti Martin Luther.
Sejarah Jurnalistik Indonesia
1. Zaman pendudukan Belanda
a. Kolonial
Pers kolonial adalah pers yang di usahakan oleh orang-orang Belanda pada
masa penjajahan Belanda. Pers ini berupa surat kabar, majalah, koran
berbahasa Belanda atau bahasa daerah Indonesia yang bertujuan membela
kepentingan kaum kolonialis Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan
Indonesia pun menggunakan kewartawanan sebagai alat perjuangan.
Pada tahun 1744 terbit tabloid Belanda pertama di Indonesia yaitu
Batavis Novelis atau dengan namapanjangnya Bataviasche Nouvelles en
Politique Raisonnementes. Sebenarnya pada tahun 1615 Gubernur Jenderal
pertama VOC Jan Piterszoon Coen telah memerintahkan menerbitkan Memorie
der Nouvelles . surat kabar ini berupa tulisan tangan. Tanggal 5 Januari
1810 Gubernur Jenderal Daendels menerbitkan sebuah surat kabar mingguan
Bataviasche Koloniale Courant yang memuat tentang peraturan-peraturan
tentang penempatan jumlah tenaga untuk tata buku, juru cetak, kepala
pesuruh dan lain-lain. Setelah itu mulai bermunculan surat kabar baru
dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Seperti; Medan Priyayi (1910),
Bintang Barat, Bintang Timur, dan masih banyak lagi. Medan Priyayi
adalah surat kabar pertama yang dimiliki oleh masyarakat pribumi
Indonesia, yang didirikan oleh Raden Jokomono atau Tirto Hadi Soewirjo.
Oleh sebab itu Raden Jokomono atau Tirto Hadi Soewirjo disebut sebagai
tokoh Pemrakarsa Pers Nasional, karena dia adalah orang pertama dari
Indonesia yang mampu memprakarsainya dan dimodali oleh modal Nasional.
Pada tahun 1811 saat Hindia Belanda menjadi jajahan Inggris Bataviasche
Koloniale Courant tidak terbit lagi. Orang Inggris menerbitkan Java
Government Gazette. Surat kabar ini sudah memuat humor dan terbit antara
29 Februari 1812 sampai 13 Agustus 1814. Hal ini dikarenakan pulau Jawa
dan Sumatera harus dikembalikan kepada Belanda.
Belanda kemudian menerbitkan De Bataviasche Courant dan kemudian tahun
1828 diganti dengan Javasche Courant memuat berita-berita resmi , juga
berita pelelangan, kutipan dari surat kabar di Eropa. Tahun 1835 di
Surabaya terbit Soerabajaasch Advertentieblad. Kemudian di Semarang pada
pertengahan abad 19 terbit Semarangsche Advertentieblad dan De
Semarangsche Courant dan kemudian Het Semarangsche Niuews en
Advertentieblad. Surat kabar ini merupakan harian pertama yang mempunyai
lampiran bahasa lain seperti Jawa, Cina dan juga Arab. Tahun 1862 untuk
pertama kali dibuka jalan kereta api oleh Pemerintah Hindia Belanda
maka untuk menghormati hal tersebut Het Semarangsche Niuews en
Advertentieblad berganti nama menjadi de Locomotief.
Setelah itu mulai bermunculan surat kabar baru dari masyarakat Indonesia
itu sendiri. Seperti; Medan Priyayi (1910), Bintang Barat, Bintang
Timur, dan masih banyak lagi. Medan Priyayi adalah surat kabar pertama
yang dimiliki oleh masyarakat pribumi Indonesia, yang didirikan oleh
Raden Jokomono atau Tirto Hadi Soewirjo. Oleh sebab itu Raden Jokomono
atau Tirto Hadi Soewirjo disebut sebagai tokoh Pemrakarsa Pers Nasional,
karena dia adalah orang pertama dari Indonesia yang mampu
memprakarsainya dan dimodali oleh modal Nasional.
b. Pers Masa Pergerakan
Masa pergerakan adalah masa bangsa Indonesia berada di bawah penjajahan
Belanda sampai saat masuknya Jepang menggantikan Belanda. Pers nasional
adalah pers yang di usahakan oleh orang-orang Indonesia terutama
orang-orang pergerakan dan di peruntukan bagi orang Indonesia. Setelah
munculnya pergerakan modern Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908, Surat kabar
yang di keluarkan orang Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai alat
perjuangan. Pers menyuarakan kepedihan,penderitaan,dan merupakan
refleksi isi hati bangsa terjajah. Pers menjadi pendorong bangsa
Indonesia dalam perjuangan memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa.
2. Zaman Penjajahan Jepang
Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran dilarang. Akan tetapi pada
akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja,
Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia. Beberapa keuntungan yang di
dapat oleh para wartawan di Indonesia yang bekerja pada penerbitan
Jepang,antara lain sebagai berikut :
Pengalaman yang di peroleh para karyawan pers Indonesia
bertambah.Fasilitas dan alat-alat yang di gunakan jauh lebih banyak dari
pada masa pers zaman Belanda.
Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas.
Pengajaran untuk rakyat agar berfikir kritis terhadap berita yang di
sajikan oleh sumber-sumber resmi Jepang.Selain itu,kekejaman dan
penderitaan yang di alami pada masa pendudukan Jepang memudahkan para
pemimpin bangsa memberikan semangat untuk melawan penjajahan.
Revolusi Fisik (Pendudukan Belanda)
Pada masa revolusi fisik ini, pers terbagi menjadi dua golongan,yaitu sebagai berikut :
Pers yang di terbitkan dan di usahakan oleh tentara pendudukan Sekutu
dan Belanda yang selanjutnya di namakan pers Nica ( Belanda ).
Pers yang di terbitkan dan di usahakan oleh orang Indonesia yang di sebut pers republik.
Pers republik disuarakan oleh masyarakat Indonesia yang berisi semangat
mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan Sekutu. Pers
ini benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu. Sebaliknya, pers Nica
berusaha memengaruhi rakyat Indonesia agar menerima kembali Belanda
untuk berkuasa di Indonesia.
3. Orde lama
Pers pada masa Orde lama digunakan untuk mengkritisi pemimpin. Dewan
Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1966 melalui Undang-undang No.11
Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Fungsi dari Dewan
Pers saat itu adalah sebagai pendamping Pemerintah serta bersama-sama
membina perkembangan juga pertumbuhan pers di tingkat nasional. Saat
itu, Menteri Penerangan secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Dewan
Pers.
4. Orde baru
Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu
masih menjadi penasihat pemerintah, terutama untuk Departemen
Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal
keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan
pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pers Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
1967 :
“Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah
dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta
ahli-ahli di bidang lain.”
Pada masa ini, khususnya ketika Ali Murtopo menjadi Menteri Penerangan
(1977-1982), Departemen Penerangan difungsikan sebagai sebuah
“departemen politik” bersama Departemen Dalam Negeri. Artinya, ia
mempunyai fungsi pembinaan politik. Departemen ini berada di garda
terdepan dalam setiap kampanye pemilu. Fungsi ini semakin kental terasa
tatkala Harmoko menjadi Menteri Penerangan (1982-1997), dan selama tiga
periode berturut-turut Harmoko merangkap menjadi Ketua Umum Golkar
(1987-1998) dan Ketua Umum MPR (Maret 1998 -November 1998). Ini adalah
jabatan dan kedudukan yang sangat strategis. Dalam struktur kekuasaan
seperti itu, Departemen Penerangan menjadi lembaga penjaga gerbang
informasi yang sangat efektif bagi kepentingan pemerintah. Departemen
Penerangan (melalui Direktorat Bina Wartawan Dirjen PPG) mempunyai
kewenangan untuk mencegah tangkal visa bagi wartawan maupun koresponden
luar negeri serta mempunyai kewenangan untuk mencegah tangkal tayangan
siaran langsung televisi dari dan ke luar negeri. Karena itu, Departemen
Penerangan juga mempunyai wewenang dalam pengaturan agenda informasi
dari dan ke luar negeri. (Hidayat, dkk, 2000:225)
5. Reformasi
Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers membuat
berubahnya Dewan Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat
dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan :
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen
Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasihat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah.
Dihapuskannya Departemen Penerangan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid
menjadi bukti. Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah
dalam Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam
institusi dan keanggotaan, meskipun harus keanggotaan harus ditetapkan
melalui Keputusan Presiden. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers,
dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan
tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden. Pemilihan anggota Dewan Pers
independen awalnya diatur oleh Dewan Pers lama. Atang Ruswati menjabat
sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pers, sebuah badan bentukan Dewan Pers
sebelum dilakukannya pemilihan anggota. Badan Pekerja Dewan Pers
kemudian melakukan pertemuan dengan berbagai macam organisasi pers juga
perusahaan media. Pertemuan tersebut mencapai sebuah kesepakatan bahwa
setiap organisasi wartawan akan memilih dan juga mencalonkan dua orang
dari unsur wartawan serta dua dari masyarakat. Setiap perusahaan media
juga berhak untuk memilih serta mencalonkan dua orang yang berasal dari
unsur pimpinan perusahaan media juga dua dari unsur masyarakat. Ketua
Dewan Pers independen yang pertama kali adalah Atmakusumah Astraatmadja.
Undang Undang Pers
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam
ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga
negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa
untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat
bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945
disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi
kewartawanan.Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode
etik jurnalistik.Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam
menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Sejarah perkembangan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia tidak dapat
dilepaskan dari sejarah perkembangan pers di Indonesia. Jika diurutkan,
maka sejarah pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan Kode Etik
Jurnalistik di Indonesia terbagi dalam lima periode. Berikut kelima
periode tersebut :
1. Periode Tanpa Kode Etik Jurnalistik
Periode ini terjadi ketika Indonesia baru lahir sebagai bangsa yang
merdeka tanggal 17 Agustus 1945. Meski baru merdeka, di Indonesia telah
lahir beberapa penerbitan pers baru. Berhubung masih baru, pers pada
saat itu masih bergulat dengan persoalan bagaimana dapat menerbitkan
atau memberikan informasi kepada masyarakat di era kemerdekaan, maka
belum terpikir soal pembuatan Kode Etik Jurnalistik. Akibatnya, pada
periode ini pers berjalan tanpa kode etik.
2. Periode Kode Etik Jurnalistik PWI tahap 1
Pada tahun 1946, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibentuk di Solo,
tapi ketika organisasi ini lahir pun belum memiliki kode etik. Saat itu
baru ada semacam konvensi yang ditungakan dalam satu kalimat, inti
kalimat tersebut adalah PWI mengutamakan prinsip kebangsaan. Setahun
kemudian, pada 1947, lahirlah Kode Etik PWI yang pertama.
3. Periode Dualisme Kode Etik Jurnalistik PWI dan Non PWI
Setelah PWI lahir, kemudian muncul berbagai organisasi wartawan lainnya.
Walaupun dijadikan sebagai pedoman etik oleh organisasi lain, Kode Etik
Jurnalistik PWI hanya berlaku bagi anggota PWI sendiri, padahal
organisai wartawan lain juga memerlukan Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan pemikiran itulah Dewan Pers membuat dan mengeluarkan pula
Kode Etik Jurnalistik. Waktu itu Dewan Pers membentuk sebuah panitia
yang terdiri dari tujuh orang, yaitu Mochtar Lubis, Nurhadi
Kartaatmadja, H.G Rorimpandey , Soendoro, Wonohito, L.E Manuhua dan A.
Aziz. Setelah selesai, Kode Etik Jurnalistik tersebut ditandatangani
oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pers masing-masing Boediarjo dan T.
Sjahril, dan disahkan pada 30 September 1968. Dengan demikian, waktu itu
terjadi dualisme Kode Etik Jurnalistik.[4] Kode Etik Jurnalistik PWI
berlaku untuk wartawan yang menjadi anggota PWI, sedangkan Kode Etik
Jurnalistik Dewan Pers berlaku untuk non PWI.
4. Periode Kode Etik Jurnalistik PWI tahap 2
Pada tahun 1969, keluar peraturan pemerintah mengenai wartawan. Menurut
pasal 4 Peraturan Menteri Penerangan No.02/ Pers/ MENPEN/ 1969 mengenai
wartawan, ditegaskan, wartawan Indonesia diwajibkan menjadi anggota
organisasi wartawan Indonesia yang telah disahkan pemerintah. Namun,
waktu itu belum ada organisasi wartawan yang disahkan oleh pemerintah.
Baru pada tanggal 20 Mei 1975 pemerintah mengesahkan PWI sebagai
satu-satunya organisasi wartawan Indonesia. Sebagai konsekuensi dari
pengukuhan PWI tersebut, maka secara otomatis Kode Etik Jurnalistik yang
berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia adalah milik PWI.
5. Periode Banyak Kode Etik Jurnalistik
Seiring dengan tumbangnya rezim Orde Baru, dan berganti dengan era
Reformasi, paradigma dan tatanan dunia pers pun ikut berubah. Pada tahun
1999, lahir Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 7
ayat 1, Undang-Undang ini membebaskan wartawan dalam memilih
organisasinya. Dengan Undang-Undang ini, munculah berbagai organisasi
wartawan baru. Akibatnya, dengan berlakunya ketentuan ini maka Kode Etik
Jurnalistik pun menjadi banyak. Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak
25 organisasi wartawan di Bandung melahirkan Kode Etik Wartawan
Indonesia (KEWI), yang disahkan Dewan Pers pada 20 Juni 2000. Kemudian
pada 14 Maret 2006, sebanyak 29 organisasi pers membuat Kode Etik
Jurnalistik baru, yang disahkan pada 24 Maret 2006.
Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan,
bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki
sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang
sangat istimewa bagi wartawan. M. Alwi Dahlan sangat menekankan betapa
pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan. Menurutnya, Kode Etik
setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu:
a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
b. Melindungi masyarakat dari malpraktek oleh praktisi yang kurang profesional;
c. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
d. Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
e. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber
Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model
Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet
dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan
transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1.
pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11
& Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4.
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam
UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain:
kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal
(Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data
(data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem
(system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan
perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang
disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad
ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah
akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).
Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada
akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof.
Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono),
sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Sumber :
http://ratnanism.blogspot.com/2012/12/sejarah-jurnalistik-di-dunia-dan-di.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Mesin_ketik
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik
http://jumir21.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar