Nama : Siti Maysaroh
Kelas : 2SA01
NPM : 17612070
5.
Warganegara dan Negara
5.1.
Hukum, Negara dan Pemerintahan
5.1.1 Pengertian hukum
Berikut adalah beberapa pengertian
mengenai hukum.
1.
Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang
ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2.
Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang
dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan
jurisprudence (yurisprudensi).
3.
Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja
hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang
sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
5.
Hukum diartikan sebagai sistem norma/
kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma
ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis)
uang berlakunya mengikat
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6.
Hukum diartikan sebagai tata hukum;
berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai
peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala
aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum
privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum
publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7.
Hukum diartikan sebagai tata nilai;
hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-
benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8.
Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang
akan
dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9.
Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran,
hukum
akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hukum.
akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hukum.
10.
Hukum diartikan sebagai gejala sosial;
hukum merupakan suatu gejala yang berada di
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
5.1.2 Sifat-sifat hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum
tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu
meliputi beberapa unsur, yaitu:
meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
resmi yang berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
tersebut adalah tegas.
5.1.3 ciri-ciri hukum
Menurut C.S.T.
Kansil, S.H.
Terdapat
perintah dan/atau larangan.
Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.
5.1.4 Sumber-sumber hokum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin.
5.1.5 Pembagian hukum
Hukum itu dapat dibagi dalam beberapa
golongan hukum menurut beberapa asas
pembagian, sebagai berikut :
pembagian, sebagai berikut :
1.
Menurut sumber
formalnya, hukum dapat dibagi dalam :
a.
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
b.
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang
berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c.
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena kepusan haki
d.
Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan
perjanjian.
e.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu
perjanjian antara negara.
f.
Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
2.
Menurut bentuknya,
hukum dapat dibagi dalam:
·
Hukum tertulis, yaitu
hukum yang
dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
a.
Hukum tertulis yang
dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b.
Hukum tertulis yang
tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
c.
Hukum tidak tertulis,
yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3.
Menurut tempat
berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a.
Hukum Nasional, yaitu
hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b.
Hukum Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.
Hukum Asing, yaitu
hukum yang berlaku di negara lain.
d.
Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
4.
Menurut
fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a.
Hukum materil, yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b.
Hukum formal, yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan
bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan
bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5.
Menurut waktu
berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a.
Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam
suatu Negara tertentu.
b.
Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada
waktu yang akan datang.
c.
Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat
dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6.
Menurut sifatnya,
hukum dapat dibagidalam :
a.
Hukum memaksa
(Imperatif), yaituhukum yang tidak dapat
dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan
dalam keadaan bagaimanapun.
dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan
dalam keadaan bagaimanapun.
b.
Hukum Mengatur
(fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian Menurut Isinya/kepentingan yang diatur,
hukum dapat dibagi dalam :
para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian Menurut Isinya/kepentingan yang diatur,
hukum dapat dibagi dalam :
·
Hukum privat (hukum
sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
·
Hukum publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
5.1.6 Pengertian Negara
·
Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
·
O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
·
Prof. R. Djoko
Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
·
G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
·
Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
·
Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang diorganisir.
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang diorganisir.
·
Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
5.1.7 Tugas Negara
·
Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonism yang berbahaya
·
Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
5.1.8 Sifat-sifat Negara
ada 3 sifat Negara yaitu,
1.
Memaksa
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
2.
Monopoli
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
3.
Menyeluruh
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
5.1.9 Unsur-unsur Negara
unsur-unsur terbagi menjadi 2 bagian yaitu,
·
Konstitutif
o
Penduduk
Penduduk adalah seseorang yang tinggal
dalam suatu wilayah tertentu dalam
jangka waktu tertentu yang ditetappkan oleh undang-undang.
Penduduk ada 2 juga yaitu,
WNI “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN RESMI SEBAGAI ANGGOTA PENUH SUATU NEGARA (INDONESIA)”
WNA “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEMENTARA TIDAK TETAP SEBAGAI ANGOTA
SEBUAH NEGARA” *Wilayah
jangka waktu tertentu yang ditetappkan oleh undang-undang.
Penduduk ada 2 juga yaitu,
WNI “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN RESMI SEBAGAI ANGGOTA PENUH SUATU NEGARA (INDONESIA)”
WNA “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEMENTARA TIDAK TETAP SEBAGAI ANGOTA
SEBUAH NEGARA” *Wilayah
o
Wilayah
Bagian dimana seluruh penduduk Negara
bertempat tinggal secara tetap.
o
Pemerintahan yang
Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat yaitu
lembaga yang membuat dan melaksanakan aturan yang berlaku bagi seluruh
masyarakat.
o
Unsur Deklaratif
Pengakuan dari Negara lain suatu negara akan
dapat pengakuan dari negara
lain bila negara tersebut mampu bekerja sama dan berhubungan dengan baik dengan Negara lain.
lain bila negara tersebut mampu bekerja sama dan berhubungan dengan baik dengan Negara lain.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar