nama : Siti Maysaroh
kelas : 2SA01
npm : 17612070
5.
Warganegara dan Negara
5.2. Warga Negara
dan Negara
5.2.1 Pengertian warga
Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah
Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara
itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan
menjadi warga negara asli dan warga Negara asing (WNA).
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara
itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan
menjadi warga negara asli dan warga Negara asing (WNA).
5.2.2
Kriteria menjadi warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
·
Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·
Penduduk ialah warga
Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·
Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.
·
Penduduk adalah warga
Negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
bertempat tinggal di Indonesia.
·
Bukan Penduduk,
adalah orang- orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa
bersifat sementara sesuai dengan visa
Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang
berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan
dalam arti :
1) Yuridis dan Sosiologis,
1) Yuridis dan Sosiologis,
2) Formil dan Materiil.
5.2.3
Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang
sbb:
5. Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
6. Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
7. Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
8. Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan
dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
9. Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak ,
kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam
bidang Pendidikan dan kebudayaan
10. Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA ,
dan Prinsip Perekonomian Nasional.
11. Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir
miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar